Kantor Hukum Yusmainar, S.H. & Partners memiliki tim advokat dan konsultan hukum yang sebelumnya telah menjalankan praktik di kantor hukum di Indonesia. Tim Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Yusmainar, S.H. & Partner memiliki pengalaman minimal 5 tahun. Para advokat dan konsultan hukum selalu berusaha menggunakan ilmu yang diperoleh berdasarkan pengalaman yang ada, serta selalu menjunjung tinggi Integritas Moral dalam menjalankan Profesinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi kepentingan hukum klien.
Founder
Yusmainar, S.H
Yusmainar, S.H. merupakan pendiri pada Kantor Hukum Yusmainar, S.H & Partners. Sebagai pimpinan selalu mengutamakan integritas, moral dan ilmu untuk menyelesaikan problematika persoalan hukum yang senantiasa berkembang.